KEEROM — Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Keerom menangkap HN alias YN, yang disebut kepolisian sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta, di Kabupaten Keerom, Papua. Empat orang lain berinisial AM (37), AI (29), NW (20), dan BN (45) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Penindakan dilakukan pada Selasa, 15 September 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua. Polisi kemudian mengembangkan perkara dengan memeriksa para pihak yang diamankan, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penggeledahan.
Pengembangan tersebut mengarah ke rumah AM alias M. Dalam penggeledahan pada Kamis, 17 September 2026, petugas melaporkan menemukan satu senjata laras panjang rakitan dan sejumlah amunisi kaliber 5,56 milimeter. Polisi juga menemukan 30 butir amunisi kaliber 9 milimeter, beberapa senjata panjang jenis PCP, airsoft gun, serta senjata tajam berupa parang dan kapak.
Temuan senjata dan amunisi itu menjadi salah satu fokus penyidik karena berpotensi membuka hubungan antara orang-orang yang diamankan dengan jaringan kelompok bersenjata di wilayah Papua. Namun, polisi menegaskan asal-usul, kepemilikan, dan keterkaitan setiap barang bukti masih diperiksa.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan penyidik masih mendalami fungsi dan peran masing-masing orang yang diamankan.
“Kita akan proses lebih dalam sejauh mana keterlibatan dan fungsi atau peran dari masing-masing orang yang kita amankan,” kata Yusuf.
YN Disebut Pimpinan Kodap I Mamta
Dalam keterangan resminya, kepolisian mengidentifikasi HN alias YN sebagai salah satu pimpinan kelompok bersenjata Kodap I Mamta. Identifikasi itu menjadi dasar penting dalam pengembangan penyelidikan untuk mengetahui struktur, hubungan antarpihak, serta dugaan penggunaan barang-barang yang ditemukan.
Meski demikian, Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Faizal Ramadhani menegaskan polisi tidak akan langsung menyimpulkan peran seluruh orang yang diamankan sebelum pemeriksaan dan pembuktian selesai.
Menurut Faizal, setiap informasi yang ditemukan harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti sehingga pertanggungjawaban pidana dapat ditentukan secara individual.
Pernyataan tersebut penting karena empat orang selain YN masih menjalani pendalaman. Dengan demikian, keberadaan mereka dalam satu rangkaian penindakan tidak serta-merta membuktikan bahwa semuanya mempunyai peran yang sama atau merupakan anggota kelompok bersenjata.
Senjata dan Amunisi Jadi Fokus Penyelidikan
Dalam penindakan awal, polisi juga mengamankan sejumlah benda berupa senjata tajam, telepon seluler, uang tunai, airsoft gun, dan sejumlah perlengkapan pribadi. Barang-barang itu kemudian dibawa bersama hasil penggeledahan lanjutan ke Polres Keerom untuk didata dan diperiksa.
Temuan yang paling mendapat perhatian adalah senjata laras panjang rakitan dan amunisi senjata api.
Beberapa butir amunisi kaliber 5,56 milimeter serta 30 butir amunisi kaliber 9 milimeter dinilai penting untuk ditelusuri karena jenis amunisi tersebut berkaitan dengan senjata api. Penyidik kini mendalami dari mana amunisi tersebut diperoleh, siapa pemiliknya, serta untuk tujuan apa barang itu disimpan.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga mengatakan penyidik mendalami keterkaitan antara para pihak yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan, termasuk asal-usul senjata dan amunisi tersebut.
Pengungkapan asal senjata menjadi penting dalam konteks keamanan Papua. Apabila penyidikan menemukan hubungan antara persenjataan tersebut dengan jaringan kelompok bersenjata, temuan itu dapat membantu aparat memetakan jalur pasokan senjata maupun pihak yang mendukung kemampuan persenjataan kelompok tersebut.
Polisi Terapkan Pasal Berlapis terhadap YN
Dalam perkembangan penyidikan, kepolisian menyatakan YN dijerat sejumlah pasal. Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz menyebut penyidik menerapkan ketentuan terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak, pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta dugaan pengiriman informasi elektronik bermuatan ancaman.
Menurut keterangan polisi yang dikutip detik, salah satu sangkaan membawa ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Proses tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan tuduhan terhadap YN tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Potensi Ancaman terhadap Keamanan Warga
Penemuan senjata api rakitan dan puluhan amunisi di tengah penyelidikan terhadap orang yang disebut polisi sebagai pimpinan kelompok bersenjata menjadi perhatian serius karena persenjataan ilegal dapat meningkatkan kemampuan melakukan kekerasan.
Dalam konflik bersenjata di Papua, keberadaan senjata dan amunisi di luar penguasaan yang sah tidak hanya menjadi persoalan penegakan hukum. Peredaran senjata juga berpotensi memperbesar risiko terhadap masyarakat sipil, aparat, pelayanan publik, dan aktivitas ekonomi apabila digunakan dalam penyerangan atau intimidasi.
Karena itu, pengembangan kasus di Keerom tidak berhenti pada penangkapan YN. Polisi masih berupaya mengungkap asal persenjataan, jaringan yang terhubung dengan para pihak yang diperiksa, serta kemungkinan adanya pihak lain yang memasok atau menyimpan senjata dan amunisi.
Satgas Operasi Damai Cartenz menyatakan seluruh pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti. Kepolisian juga menegaskan peran AM, AI, NW, dan BN masih harus dipastikan secara individual sebelum kesimpulan hukum dibuat.
Pengungkapan senjata rakitan dan puluhan amunisi tersebut menunjukkan pentingnya memutus akses persenjataan ilegal di Papua. Penelusuran menyeluruh terhadap sumber, pemilik, serta tujuan penggunaan senjata menjadi krusial untuk mencegah persenjataan tersebut digunakan dalam tindakan kekerasan yang kembali menempatkan masyarakat dalam risiko.